Transaksi ini tentunya sudah sangat merakyat di Indonesia, tapi masih banyak dari mereka yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum sistem jual beli tersebut menurut syari’at Islam, apakah Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Transaksi jual beli dengan memakai sistem kredit (cicilan) merupakan salah satu transaksi yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia dewasa ini, transaksi ini sangat diminati masyarakat, karena pembeli bisa langsung memakai produk yang diimpikannya, tanpa harusmembayar kontan. Biasanya, transaksi ini sangat diminati oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap dan terjamin, seperti pegawai negeri, tentara, dan karyawan. Tetapi tidak jarang juga diminati oleh pengusaha kecil seperti tukang ojek, dengan uang satu juta di tangan, dia bisa langsung ngojek, uang itu dipakai untuk membayar uang muka (DP ; Down Payment), yang kemudian, pembayaran selanjutnya dicicl dari hasil keuntungan usahanya.
Read more...